INDOPOLITIKA.COM – Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/7/2021). Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp116 miliar.
Plh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Candra Kirana mengatakan Alex Noerdin diperiksa terkait aliran uang sebesar Rp2,4 miliar dalam kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang.
Informasi mengenai aliran uang sebesar Rp2,4 miliar yang masuk ke kantong pribadi Alex Noerdin itu terungkap dari dua orang tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah eks Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Nasuhi.
“Jadi ada pengakuan dari dua orang tersangka ya bahwa ada dugaan aliran uang ke dia (Alex Noerdin) waktu jadi Gubernur, makanya kita periksa hari ini di Gedung Bundar Kejaksaan Agung,” tutur Candra saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Menurut Candra, Wakil Ketua Komisi VII DPR itu diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tetapi pemeriksaan terhadap Alex Noerdin itu dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Kejagung juga memeriksa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Ia diperiksa atas kapasitasnya sebagai pembina yayasan wakaf Sriwijaya. Diketahui, yayasan wakaf Masjid Sriwijaya adalah penerima dana hibah itu.
“Dia kedudukannya sebagai pembina yayasan yang dimaksud, yayasan wakaf Sriwijaya yang menerima bantuan hibah itu,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) Victor Antonius Saragih Sidabutar dikutip dari detik, Kamis (29/7/2021). [rif]
Sumber: Indopolitika.com