Gubernur Sumsel dan Komisi X DPR RI Bahas Putusan MK Sekolah SD Negeri-Swasta Gratis  

INDOPOLITIKA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa pendidikan dasar mencakup jenjang SD dan SMP wajib diselenggarakan secara gratis, baik oleh sekolah negeri maupun swasta. Hal ini, menurut Komisi X menjadi sorotan penting dalam dunia pendidikan nasional.  

Putusan MK terkait SD Negeri-Swasta gratis bersifat final, mengikat, serta harus segera diatur lebih lanjut dalam regulasi nasional. 

Read More

Terkait dengan putusan MK ini, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru buka suara. Ia menyampaikan pertanyaan dan harapannya terkait implementasi putusan MK kepada sejumlah anggota Komisi X DPR RI.  

Pertanyaan itu disampaikan HD saat menerima tim kunjungan kerja reses Komisi X DPR RI di Palembang. 

“Ini menjadi pertanyaan terutama bagi sekolah swasta. Mudah-mudahan pertemuan ini akan efektif dan menghasilkan rekomendasi produk regulasi berikutnya,” ujar Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. 

Gubernur Herman Deru berharap pertemuan ini menjadi kesempatan penting untuk menyampaikan aspirasi daerah serta berkoordinasi dengan Komisi X DPR RI dalam merumuskan kebijakan yang tepat, baik di tingkat daerah maupun pusat. 

Ketua Tim/Wakil Ketua Komisi X DPR RI Mahfudz Abdurrahman, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU Sisdiknas) yang mengatur sistem pendidikan nasional, pihaknya akan menggali informasi lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut. 

“Kami akan menggunakan hak untuk bertanya sehingga dapat mendengarkan langsung bagaimana secara teknis nanti ke depannya mengenai keputusan tersebut,” kata Mahfudz Abdurrahman. (Red) 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *