INDOPOLITIKA – Sepasang suami istri asal Kota Prabumulih diamankan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan karena terlibat praktik perjudian daring melalui adu ikan cupang yang disiarkan secara langsung di platform TikTok.
Kedua pelaku yang berinisial F dan W ditangkap saat berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Palembang. Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat menelusuri aktivitas siaran langsung yang mengandung unsur perjudian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, melalui Kasubdit V Siber AKBP Dwi Utomo, menjelaskan bahwa modus perjudian ini terbilang tidak biasa karena memanfaatkan pertarungan ikan cupang sebagai sarana taruhan.
Dalam pelaksanaannya, pelaku menyediakan dua pilihan taruhan untuk masing-masing ikan yang diadu. Penonton atau peserta dapat memasang taruhan dengan mengirimkan gift TikTok senilai 50 hingga 100 koin. Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku mengambil keuntungan sebesar 10 persen.
Nilai taruhan dalam satu kali siaran langsung adu ikan cupang tersebut berkisar antara Rp50 ribu hingga mencapai Rp7 juta. F berperan sebagai pihak yang mengadu ikan cupang, sementara istrinya, W, bertugas sebagai admin yang mencatat peserta dan jumlah taruhan.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas perjudian tersebut selama sekitar tiga bulan terakhir dan meraup keuntungan hingga Rp60 juta, dengan pendapatan rata-rata mencapai Rp5 juta setiap pekannya.(Hny)





